Makin Panjang! 1 Lagi Oknum ASN Kepahiang Terindikasi Langgar Netralitas, Laporan di Inspektorat

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma--Heru/RB

KORANRB.ID - Deretan oknum ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang terindikasi langgar netralitas di Pilkada 2024 makin panjang.

Tak hanya 2 ASN yang baru saja ditangani Bawaslu, di Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang baru saja menerima laporan 1 ASN terindikasi langgar netralitas. 

Laporan tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum pasangan calon (Paslon), dengan nomor 004/SL/K/TKH-NH-IX-2024 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang dan ditembuskan ke Inpektorat Daerah Kabupaten Kepahiang. 

Dari laporan tersebut diketahui, oknum ASN yang dimaksud memiliki jabatan kepala bagian (Kabag) atau eselon III di lingkungan Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu: 3.539 Pendaftar Bersaing Rebut 200 Formasi

BACA JUGA:Derta Rohidin Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat di DPR RI

Menyertakan barang bukti pendukung berupa hasil tangkapan layar sebuah video yang beredar, tertera indikasi pelanggaran telah dilakukan oknum ASN tersebut dengan mengisyaratkan pemberian dukungan kepada salah satu Paslon. 

Tampak dalam bukti yang disertakan, yang bersangkutan kumpul bersama simpatisan salah satu Paslon sembari menyatakan dukungan kepada salah satu Paslon.

Serta, ada kata-kata ajakan mengarahkan dukungan ke salah satu Paslon. Hingga ada ungkapan dengan menyertakan yel-yel kemenangan. 

Pelapor juga menyertakan aktivitas kegiatan terindikasi mengarah kepada salah satu Paslon tersebut, dilakukan pada saat setelah penetapan pasangan calon.  

BACA JUGA:Disnakertrans Siapkan Aplikasi SIAPkerja Sebagai Upaya Turunkan Angka Pengangguran

BACA JUGA:Gelar Razia Patuh Pajak, Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring

Terkait laporan tersebut, saat dikonformasi Selasa 1 Oktober 2024 Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP membenarkannya. "Suratnya kita terima 30 September sore, baru sempat kami tindaklanjuti hari ini (kemarin,red).

Suratnya berbentuk tembusan ke kita, diajukan ke KASN ditembuskan juga ke Kemendagri, Sekda dan BKDPSDM, " ujar Dedi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan