Putusan Banding Terpidana Korupsi Lab RSUD Curup, Jaksa Ambil Langkah Kasasi
DAMPINGI: Fahrul Razi saat digiring oleh jaksa Kejari Rejang Lebong, seusai sidang di Pengadilan Negri Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu. --WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Bakso Iga dan Lobster Hadir Menggoyang Lidah di Palm Restaurant Mercure Bengkulu!
“Sebelumnya kita layangkan banding atas vonis terpidana Fahrul Razi yang divonis majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 3,5 Tahun dan denda Rp.300 juta, banding itu kita fokuskan pada hukuman badan dan menyetujui denda serta Uang pengganti sebesar Rp 748 juta,” terang Abi.
Tapi pada putusan banding tersebut Pengadilan Tinggi Bengkulu Mengadili dan menerima Banding Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Vonis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Walaupun hukuman badan bertambah, namun pada hukuman uang pengganti menjadi lebih kecil.
“Memang kita bersepakat dan menerima hukuman penjara terhadap terpidana namun untuk uang pengganti kita ajukan kasasi,” terang Abi.
BACA JUGA:Pemotongan Dana PIP, Disdikbud: Kami Akan Koordinasi APH dan Kemendikbud
Pengajuan kasasi ini diambil sebab berdasarkan analisa Jaksa bahwa terpidana Fahrul Razi telah merugikan negara lebih dari apa yang divonis Pengadilan Tinggi Bengkulu.
“Kita akan menyusun kasasi dan segera memasukkanya, namun yang jelas kita fokus pada hukuman uang penganti bukan hukuman penjara apalagi denda,” jelas Abi.