Perangkat Desa Sengketa Jalankan Putusan PTUN

Iwan Zamzam Kurniawan, SH--

KORANRB.ID - Sengketa antara Kades dengan perangkatnya di Kabupaten Kepahiang cukup tinggi. Hal ini tercermin dari sengketa antar Kades dan perangkatnya yang sudah berujung pada putusan PTUN.

Setidaknya, telah 3 perkara telah diputus PTUN. Yakni, Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi, Desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir dan Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas.

BACA JUGA:Tiga Perangkat Desa Batu Tugu Dituntut Berbeda, Mantan Kaur Keungan Dituntut 3 Tahun, UP Rp 485 Juta

Terakhir, PTUN memutuskan Kades Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang wajib menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan empat perangkat desa, yang sebelumnya dipecat kades tanpa teguran dan prosedur yang benar.  

Mengenai hal ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH meminta perkara di desa yang sudah dijatuhi putusan tetap dari PTUN segera menjalankan putusan tersebut.

"Kita hanya bisa berharap, desa-desa yang bersengketa dan perkaranya sudah diputus PTUN segera menjalankan putusan tersebut. Karena ini sah dan berkuatan hukum," ingat Iwan.

Dalam hal ini, ia mengaku tak bisa terlalu mengintervensi langsung kepada desa. "Kita sifatnya hanya pembinaan, untuk urusan hukum kan sudah jelas. Desa mesti menjalaninya. Kalau tidak, ya pasti ada konsekuensi bagi yang tak menjalankannya," tambah Iwan.

Berkaca pada putusan PTUN terakhir untuk Desa Tebat Laut, diketahui PTUN membatalkan Keputusan Kepala Desa Nomor: 19/TBL-SM/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.

Kemudian, mewajibkan tergugat (Kades, red) mencabut surat Keputusannya. PTUN Bengkulu juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan atas putusan tersebut.  Sebelumnya juga, PTUN telah menolak eksepsi tergugat Kades Nopriansyah. Dalam putusan perkara Nomor 24/G/2022/PTUN BKL tanggal 17 Oktober 2022.

PTUN menerima gugatan empat perangkat desa Tebat Laut yakni Yesi Martini jabatan Kasi Kesejahteraan, Pidra Pahmi dengan jabatan Kasi Pelayanan, Nova Kustina jabatan Kadus 1, Helen Antoni jabatan Kadus 3.

Keempat perangkat desa tersebut sebelumnya, menggugat Kades Nopriansyah yang melakukan pemecatan tanpa ada teguran dan tidak sesuai prosedur. (oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan