Golput Haram, MUI Imbau Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024
Editor: Riky Dwiputra
|
Kamis , 03 Oct 2024 - 22:25
Ketua MUI Lebong, Muklis--fiki/rb
Sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa tersebut merujuk pada Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, serta qaul sahabat dan pendapat ulama.
MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).
"Untuk itu, kita imbau masyarakat agar menggunakan hak suaranya. Jangan sampai Golput. Pilih pemimpin sesuai hati nurani," tutupnya.