Golput Haram, MUI Imbau Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024

Ketua MUI Lebong, Muklis--fiki/rb

Sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa tersebut merujuk pada Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, serta qaul sahabat dan pendapat ulama.

MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah). 

"Untuk itu, kita imbau masyarakat agar menggunakan hak suaranya. Jangan sampai Golput. Pilih pemimpin sesuai hati nurani," tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan