Sudah 3.440 APK Ditertibkan
Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong--
CURUP, KORANRB.ID – Sejak 18 November 2023 hingga Minggu (26/11), total sebanyak 3.440 unit Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditertibkan. Penertiban dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong maupun ditertibkan sendiri calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali mengatakan dalam proses penertiban APK ini pihaknya lebih mengedepankan upaya persuasif dengan para caleg dan parpol.
Menurut Ali, sebelum dilakukan penertiban pihaknya lebih dulu sudah melakukan sosialisasi hingga menyampaikan surat kepada para caleg dan parpol. Penertiban yang dilakukan ini meliputi 2 cara, pertama dibongkar paksa oleh tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Rejang Lebong, dan yang kedua adalah APK/APS ditutup dengan plastik hitam oleh para caleg atau parpol.
BACA JUGA:Kumpul Kebo, Delapan Remaja Digerebek Warga
“Jadi yang kita tertibkan ini adalah APK dan APS, dimana baliho caleg yang menampilkan kalimat ajakan, yang disertai dengan foto, nomor urut, logo parpol, serta visi misi. Selain itu juga APK yang ditertibkan ini yang berada di jalur yang dilarang untuk dipasang APK/APS sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Rejang Lebong beberapa waktu lalu,” beber Ali.
Dia menjelaskan, penertiban APK dan APS tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Penertiban APK dan APS berupa baliho caleg dari DPRD kabupaten, DPRD provinsi, calon DPD dan DPR RI ini dilakukan karena yang menyalahi aturan, karena memuat konten kampanye, ajakan, pencitraan diri dan lainnya.
“Berdasarkan pendataan yang kita lakukan, jumlah APK dan APS yang terpasang di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 3.440 unit, di mana yang penertiban yang dilakukan secara mandiri oleh caleg dan parpol sebanyak 3.087 unit. Sedangkan untuk APK/APS yang ditertibkan oleh petugas Satpol-PP 176 unit, kemudian penertiban yang dilakukan oleh perangkat desa/kelurahan/linmas sebanyak 110 unit, dan jumlah yang belum ditertibkan sebanyak 34 unit,” jelas Ali.
BACA JUGA:PWI Upayakan Semua Wartawan Ikut UKW, Demi Peningkatan Kompetensi Wartawan
Sementara itu untuk APK/APS yang sebelumnya saat dilakukan penertiban telah ditutup dengan plastik hitam, kata dia, tidak diturunkan dan baru boleh dibuka saat mulai tahapan kampanye. Dia mengimbau kalangan pengurus parpol dan caleg masing-masing untuk dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban daerah secara kondusif. Mereka diminta untuk tidak memasang APK sebelum tahapan kampanye dimulai.
“APK maupun APS yang ditutupi plastik hitam terserbut artinya itu masuk dalam penertiban mandiri yang dilakukan oleh caleg maupun parpol. Dan ketika sudah ditertibkan mandiri, maka tidak perlu lagi kita lakukan pembongkaran,” ungkap Ali.
Diketahui sebelumnya pada 3 November 2023 lalu KPU Rejang Lebong telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan DPRD Rejang Lebong sebanyak 362 caleg yang nantinya akan memperebutkan 30 kursi dewan tersebar dalam 4 daerah pemilihan.(sly)