Bawaslu Lebong Tangani 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mulai dari Perusakan APS hingga Mutasi Pejabat
Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi. --FIKI/RB
BACA JUGA:Yodan Street Food Festival Digelar 3 Hari, Ada Bazar UMKM hingga Lomba Fashion Show
"Selalu kita imbau, agar ASN tetap menjaga netralitasnya," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas tertuang pada Pasal 2 huruf f.
Tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik yang terutang dalam Pasal 9 Ayat 2.
Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.
BACA JUGA:Tingkatkan Investasi, Dani-Sukatno Janjikan Bangun Bengkulu Tanpa Utang
Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Sementara, PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Jadi sesuai kebijakan kita di Bawaslu, kita sudah memberikan surat imbaun kepada dinas-dinas, untuk tidak ikut berkampanye, termasuk pendaftaran dan lainnya,” cetusnya.
Jika sampai ada ASN yang ditemukan terlibat dan atau tergabung dalam Timses salah satu pasangan calon, Bawaslu memastikan akan memproses temuan tersebut.