Setubuhi Anak Bawah Umur, Ini Modus Tersangka

SAMPAIKAN: Kasat Reskrim bersama Kanit PPA Polres Kaursaat menggelar pers rilis tersangka kasus persetubuhan--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id

BACA JUGA:Usaha BUMDes Diduga Ditentukan Mantan Kades, Jaksa Segera Daftarkan Kasus Korupsi BUMDes Gardu ke Pengadilan

BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Bengkulu Aman Hingga Akhir Tahun, Total 8.700 Ton

Atas kejadian ini, tersangka di jerat dengan pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 14 tahun.

"Atas kejadian ini, saya berpesan kepada orang tua agar benar-benar menjaga anaknya. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepannya," pungkas Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan