Setubuhi Anak Bawah Umur, Ini Modus Tersangka
SAMPAIKAN: Kasat Reskrim bersama Kanit PPA Polres Kaursaat menggelar pers rilis tersangka kasus persetubuhan--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id
BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Bengkulu Aman Hingga Akhir Tahun, Total 8.700 Ton
Atas kejadian ini, tersangka di jerat dengan pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 14 tahun.
"Atas kejadian ini, saya berpesan kepada orang tua agar benar-benar menjaga anaknya. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepannya," pungkas Kasat.