Didalami SPJ dan Penggunaan Anggaran DD Ketenong II, Pjs Kades Akan Diperiksa

DALAMI: Satreskrim Polres Lebong masih mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023. FIKI/RB--

KORANRB.ID - Satreskrim Polres Lebong masih mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos mengatakan, pihaknya terus mendalami dugaan penyalahgunaan DD TA 2023.

Baru-baru ini, terang Rabnus, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan. 

Baik dari Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa dan beberapa perangkat Desa lainnya.

BACA JUGA:Hingga Oktober, 7 Penderita HIV di Lebong, Belum Ada Penambahan

BACA JUGA:Antisipasi Geng Motor Melibatkan Kalangan Pelajar, Polres Lebong Sambangi Sekolah

"Sekdes dan Bendahara sudah dipanggil. Pjs Kades akan kita panggil juga dalam waktu dekat ini," ujar Rabnus, dikonfirmasi, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Disampaikan Rabnus, pemanggilan saksi ini berkaitan dengan pengelolaan DD Ketenong II TA 2023. 

"Ya, berkaitan dengan SPJ dan penggunaan anggaran," katanya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketenong II, Romadoni mengaku, bahwa Pjs Kades Ketenong II dinilai kurang transparan dalam pengelolaan anggaran.

Pasalnya, dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan Desa Ketenong II Tahun Anggaran 2023, Masyarakat dan Ketua BPD tidak dilibatkan dalam pembahasan. 

BACA JUGA: Plt Bupati Lebong Minta Optimalkan Program PMT, Dinkes: Tidak Bisa Dipaksakan

BACA JUGA: Plt Bupati Lebong Minta Optimalkan Program PMT, Dinkes: Tidak Bisa Dipaksakan

BACA JUGA:Nomor Register APBD-P Sudah Diterima, OPD Diminta Segera Jalankan Kegiatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan