Tak Lulus PPPK Tahun Ini, Ada Peluang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

PPPK: Tak Lulus PPPK Tahun Ini, Ada Peluang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. DOK/RB--

Namun ia meminta seluruh tenaga nonASN yang merasa sudah masuk dalam database BKN untuk mendaftar dan mengikuti tes. 

Meskipun dalam tes PPPK kali ini tetap akan menggunakan sistem perenkingan yang disesuai dengan dengan jumlah kuota masing-masing jabatan.

BACA JUGA:4.856 KPM di Bengkulu Utara Belum Terima Bansos Selama 4 Bulan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Cegah Geng Motor dan Tindak Kejahatan, Ini Yang Dilakukan Polres Bengkulu Utara

“Karena tahap ntes pertama ini memang tahapan prioritas bagi bagi bidan pendidik dan bagi tenaga non ASN yang masuk databse BKN, mengenai apakah ada kemungkinan pengangkatan PPPK paruh waktu, kita masih menunggu regulasi berikutnya,” terangnya. 

Sekadar mengetahui, PPPK Paruh waktu memang memiliki perbedaan yang mendasar dengan PPPK penuh waktu. 

PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji yang lebih rendah dari PPPK penuh waktu. 

Namun mereka juga memiliki jamn kerja yang lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. 

Selain itu, PPPK paruh waktu juga tidak bisa menggunakan seragam layaknya PPPK penuh waktu. 

Sekadar mengulas, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati menerangkan jika saat ini Bengkulu Utara memiliki 1.300 tenaga nonASN yang masuk dalam database BKN. Namun data tersebut hanya dimiliki oleh BKN. 

“1.300 tersebut adalah tenaga non ASN gabungan mulai dari tenga kesehatan, pendidikan dan teknis,” terangnya. 

Namun bagi peserta yang ingin yang mendaftar di tahap pertama ini, mereka bisa melihat apakah namanya sudah masuk dalam database BKN. 

Sehingga nama mereka tidak akan teregistrasi sebagai peserta atau tidak bisa melanjutkan pendaftaran jika memang nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mereka miliki belum dalam database BKN. 

“Sehingga mereka yang belum masuk dalam database BKN tidak akan bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap pertama ini,” terangnya. 

Peserta yang belum masuk dalam database BKN baru bisa mendaftar dalam seleksi PPPK tahap II. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan