Aktivitas di Kawasan Hutan Wajib Sesuai PermenLHK No. 14 Tahun 2023
SOSIALISASI: Warga Desa Air Duku mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh TNKS.-foto: arie/koranrb.id-
BACA JUGA:Gaji PPPK Dianggarkan Rp 45 Miliar di APBD Bengkulu Tengah Tahun 2025
BACA JUGA:Ketum PWI Pusat Hendry CH Bangun Pimpin Rapat Pengurus Harian, Lanjutkan Program UKW
Di wilayah Kecamatan Selupu Rejang, sambung Mahfud, skema yang dipilih untuk menyelesaikan masalah kegiatan terbangun adalah kemitraan konservasi. Skema ini memungkinkan masyarakat tetap memanfaatkan lahan, tetapi harus tergabung dalam kelompok masyarakat dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain masyarakat harus tergabung dalam kelompok resmi yang memiliki surat keputusan kelompok, setiap individu wajib memiliki identitas pribadi yang valid, sketsa persil lahan yang dimanfaatkan harus diserahkan kepada pihak berwenang, serta masyarakat harus menandatangani fakta integritas yang menunjukkan komitmen untuk menaati peraturan yang berlaku.
“Persyaratan tersebut juga harus disertai gambaran umum lokasi lahan yang dimanfaatkan serta kepatuhan terhadap aturan konservasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Air Duku Kecamatan Selupu Rejang, Imron Rosadi menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh TNKS ini.
Ia mengatakan, program penyelesaian kegiatan terbangun ini sangat dinantikan oleh warga. Dengan adanya skema kemitraan konservasi, masyarakat yang telah terlanjur menggarap lahan di dalam kawasan TNKS dapat menjalankan aktivitas mereka secara legal.
“Program ini bukan hanya menguntungkan warga secara ekonomi, tetapi juga membantu dalam menjaga fungsi ekologis kawasan Air Duku sebagai daerah tangkapan air yang vital bagi Kabupaten Rejang Lebong,” tambahnya.
Dikatakan Imron, wilayah Air Duku dikenal sebagai salah satu daerah tangkapan air yang penting di kabupaten ini. Jika kawasan ini tidak dikelola dengan baik, terutama jika lahan terus dibuka tanpa perencanaan, maka risiko banjir saat musim hujan meningkat. Oleh karena itu, program kemitraan konservasi ini dipandang sebagai solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan perlindungan lingkungan.
“Ini kesempatan bagus bagi warga untuk mengelola lahan mereka secara legal tanpa harus membuka lahan baru yang akan merusak hutan lebih jauh. Ia juga meminta agar masyarakat tidak membuka lahan pertanian baru di kawasan yang masih merupakan hutan utuh, sebagai bentuk upaya menjaga keberlanjutan fungsi kawasan TNKS,” tutur Imron.