Ingat Paling Lama 22 Oktober, Tidak Upload Berkas, DAK Fisik Tak Bakal Cair
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Irfan Surya Wardana, SE, M.Si)--istimewa
BACA JUGA:Pergantian Pjs Kades Pasti, Pjs Sekda: Jika Terbukti Melanggar
Sementara itu, perlu juga menjadi informasi bahwa per Agustus 2024 realisasi penggunaan dana alokasi DAK fisik di Provinsi Bengkulu sebesar Rp396,35 miliar dari total pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat mencapai Rp1,08 triliun.
Berikut penyaluran DAK fisik di Provinsi Bengkulu yaitu Rp107,44 miliar dari alokasi Rp265,37 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp15,25 miliar dari pagu Rp81,30 miliar.
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp51,57 miliar dari pagu Rp89,04 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp18,76 miliar dari alokasi Rp68,30 miliar, Kabupaten Seluma Rp43,01 miliar dari pagu sebesar Rp100,91 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Kaur yaitu Rp30,89 miliar dari alokasi Rp125,14 miliar, Kabupaten Mukomuko sebesarRp49,56 miliar dari pagu Rp106,43 miliar, Kabupaten Lebong Rp28,71 miliar dari pagu Rp81,98 miliar.
BACA JUGA:Instansi Diminta Kawal Produk Dalam Negeri di Pemerintahan Baru
Kabupaten Kepahiang yaitu Rp14,21 miliar dari alokasi yang disediakan oleh pemerintah pusat Rp58,13 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp16,24 miliar dari pagu Rp36,39 miliar dan, Kota Bengkulu sebesar Rp20,66 miliar dari pagu Rp76,17 miliar.