Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas - Kepahiang, Diduga Oknum Perangkat Desa Terlibat
SABUNG: Kanit Reskrim Polsek Ujan Mas Brigpol Rian Antoni menjelaskan proses penggerebekan judi sabung ayam di wilayah hukumnya--Heru Pramana Putra
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Aparat kepolisian Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas.
Saat digerebek, aparat juga sempat mengamankan 9 terduga pelaku judi sabung ayam yakni, En, Ri, Bu, Di, An, El, Ra, Pr dan An.
Para terduga pelaku judi sabung ayam tersebut diketahui merupakan, warga Desa Pungguk Meranti, Suro Muncar dan Teladan Kabupaten Rejang Lebong.
Saat penggerebekan, para terduga pelaku judi sabung ayam di lokasi berhamburan menyelamatkan diri. Namun, aparat berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku dan barang bukti lainnya di lokasi.
Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK saat dikonfirmasi, Rabu 9 Oktober 2024 membenarkan perihal pengungkapan kasus judi sabung ayam tersebut.
Lebih lanjut, Kapolsek Ujan Mas Iptu. Doddy Hariyala, melalui Kanit Reskrim Polsek Ujan Mas Brigpol Rian Antoni menerangkan, proses penggerebekan dilakukan pada Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Suka Makan Pedas? Ternyata Ini Trik Ampuh Mengatasi Kepedasan
Dipimpin langsung Kapolsek Ujan Mas, saat digerebek petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dan pelaku terduga judi sabung ayam.
"Lokasi penggerebekan judi sabung ayam yang baru saja kita lakukan di Desa Suro Baru," ujar Kanit.
Bersama 9 terduga pelaku judi sabung ayam, ikut diamankan 2 ekor ayam, uang senilai Rp1,4 juta yang diduga merupakan taruhan judi sabung ayam serta 4 unit sepeda motor. Serta, sejumlah perlengkapan lainnya sebagai perlengkapan di arena judi sabung ayam.
Informasi diperoleh, diantara 9 terduga pelaku judi sabung ayam diantaranya merupakan oknum perangkat desa. "Sementara ini status ke 9 orang yang sempat diamankan masih dalam pemeriksaan," kata Kanit.