Divonis 10 Tahun, Kakek Terdakwa Asusila Cucu Ajukan Banding, Ini 2 Poin Pentingnya
BERESKAN: Ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu nampak panitera sedang membereskan berkas. WEST JER TOURINDO/RB--
“Langkah hukum akan terus kita tempuh hingga tidak ada lagi langkah yang bisa diambil,” jelas Joli.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kejari) Bengkulu Mery Susanti, SH mengatakan bahwa jika PH melakukan upaya banding maka JPU juga turut akan melakukan Contra Banding.
“Jika PH lakukan upaya banding kita juga akan lakukan upaya Contra banding,” ungkap Mery pada RB 9 Oktober 2024.
JPU bulat pada tuntutan dan menerima putusan yang diputukan Pengadilan Negeri Bengkulu pada Sepetember 2024 yang dibacakan langsung dengan Ketua Hakim Rizwan, SH.