Berantas Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas Kepahiang
AYAM: Barang Bukti (BB) dua ekor ayam, masih berada di Polsek Ujan Mas usai aparat menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Suro Baru Ujan Mas. HERU/RBc--
KORANRB.ID - Perjudian sabung ayam seakan sulit untuk diberantas.
Terus digerebek, arena judi sabung ayam kembali muncul dengan rata-rata pelakunya merupakan pemain lama.
Seperti yang baru saja diungkap jajaran Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang baru-baru ini.
Aparat kepolisian Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas.
Saat digerebek, aparat juga sempat mengamankan 9 terduga pelaku judi sabung ayam yakni, En, Ri, Bu, Di, An, El, Ra, Pr dan An.
BACA JUGA:PAD PKB Bermotor Telah Mencapai Rp14 Miliar, DPRD Puji Program Gubernur Rohidin
BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, Kakek Terdakwa Asusila Cucu Ajukan Banding, Ini 2 Poin Pentingnya
Belakangan diketahui, para terduga pelaku judi sabung ayam sudah dilepas dan wajib menjalankan wajib lapor.
Para terduga pelaku judi sabung ayam tersebut diketahui merupakan, warga Desa Pungguk Meranti, Suro Muncar dan Teladan Kabupaten Rejang Lebong.
Saat penggerebekan, para terduga pelaku judi sabung ayam di lokasi berhamburan menyelamatkan diri.
Namun, aparat berhasil mengamankan sejumlahterduga pelaku dan barang bukti lainnya di lokasi.
Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Oktober 2024 membenarkan perihal pengungkapan kasus judi sabung ayam tersebut.
Lebih lanjut, Kapolsek Ujan Mas Iptu. Doddy Hariyala, melalui Kanit Reskrim Polsek Ujan Mas Brigpol Rian Antoni menerangkan, proses penggerebekan dilakukan pada Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Dalam Penyidikan, Ini Yang Diperiksa Kejari Bengkulu Selatan