UPP Saber Pungli Benteng Ingatkan Kades Tak Lakukan Pungli

SOSIALISASI: UPP Saber Pungli Benteng bersama sejumlah kades--Foto: Jeri Yasprianto.Koranrb.Id

BENTENG,KORANRB.ID - Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan sosialisasi Saber Pungli dengan tema Membangun Budaya Anti Pungli.

Dalam kegiatan tersebut, UPP Saber Pungli Benteng mengundang seluruh Kepala Desa (Kades) dan bendahara desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Ketua UPP Saber Pungli Benteng, Kompol. Eka Candra, SH, MH melalui Kepala Sekretariat UPP Saber Pungli, Kompol. Yosril Radiansyah, SH, MH menjelaskan, sosialisasi Saber Pungli ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh kades dan masyarakat di Bengkulu Tengah kalau pungli itu dilarang dan ada kosekuensi hukum bagi pelaku pungli.

BACA JUGA:Mantan Staf Disnakertrans Benteng Dihukum 56 Bulan, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Beasiswa PIP Termin 3 Cair Oktober 2024 Sampai Rp1,8 Juta, Cek dengan NISP

Dengan demikian, maka segala bentuk pungli dilarang. Apabila masih dilakukan, maka bersiap-siap untuk berhadapan dengan hukum. 

Dalam sosialisasi ini, UPP Saber Pungli Benteng menegaskan dan mengingatkan seluruh kades untuk tidak melakukan pungli. 

“Melalui kegiatan ini kami mengingatkan dan memberitahu agar kades tidak melakukan Pungli. Kita sangat berharap di Bengkulu Tengah tak ada pungli,” tegas Eka Candra. 

Bahkan UPP Saber Pungli Benteng berharap, pungutan liar yang dilakukan oknum seperti memungut parkir diobjek wisata bisa diubah menjadi tidak liar atau menjadi legal dengan membuat aturan sehingga bisa menjadi retribusi parkir yang bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Jadi UPP Saber Pungli tidak hanya menindak, tetapi bisa juga melihat potensi yang awalnya pungutan liar berubah menjadi tidak liar atau legal sesuai aturan. Sehingga bisa menghasilkan PAD bagi Bengkulu Tengah,” sampai Eka Candra. 

BACA JUGA:Ini Dia 10 Provinsi Penerima Kartu Prakerja Terbanyak

BACA JUGA:Banyak Masalah, Perangkat Desa Lapor Kades Sukaraja ke Camat Kedurang Ilir

Lanjutnya, pada intinya sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana pungli di Kabupaten Bengkulu Tengah. Ini salah satu upaya penegakan hukum, yang mengutamakan upaya preventif. 

Penegakan hukum melalui jalur penindakan merupakan upaya terakhir yang akan dilakulan apabila langkah preventif sudah dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan