Ini Sanksi Buat Penyelenggara Pemilu Langgar Aturan Kampanye

--

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa

- Anggota Badan Permusyawaratan desa

- warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih 

Disampaikan, selama jalannya masa kampanye pihaknya setidaknya melihat akan ada 8 potensi pelanggaran terjadi. Mulai dari kampanye di luar jadwal, money politik, keterlibatan ASN, penyalahgunaan kegiatan legislatif, penyalahgunaan fasilitas negara, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

BACA JUGA:Kades Diingatkan Soal Netralitas Pemilu

Lalu, pelibatan anak di bawah umur, Isu SARA, hoax dan ujaran kebencian hingga terjadinya potensi pemasangan APK yang tak sesuai aturan. (oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan