Auditor Sebut Mark Up Tipikor RSUD Mukomuko 3,5 Persen, Ahli Terangkan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

DISUMPAH: Salah satu saksi perkara tipikor pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 RSUD Mukomuko disumpah sebelum memberikan keterangan. WESJER/RB--

Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.

Sesi pertama, saksi Serly menjelaskan metode perhitungan kerugian negara.

"Metode yang kami lakukan terbilang sama yaitu kami memeriksa seluruh objek yang diduga terdapat tindakan Korupsi," ungkap Serly.

Ia menyebut, memang ditemukan ada tindakan mark up anggaran sebesar 3,5 persen, SPJ fiktif, bahkan ada juga dana sudah terserap namun SPJ tidak ada.

"Benar pada perkara ini ada SPJ yang di buat namun tidak ada fisik, dan juga kami mendapatkan bahwa ada pemberlakukan kenaikan anggaran sehingga tidak sesuai dengan sebenarnya," terang Serly.

BACA JUGA:Mulai Besok, 10 Pelanggaran Ini Akan Ditilang Satlantas Polres Seluma

BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Tercatat 753 Kasus Laka Lantas dengan Kerugian Capai Rp2 Miliar di Provinsi Bengkulu

Sesi selanjutnya dilanjutkan Dr. Elektison Somi, SH, MHum. Ia memberikan keterangan terkait penghitungan kerugian negara tidak semua bisa menyimpulkan.

Elektison mengatakan lembaga yang sudah ditunjuk untuk melakukan penghitungan kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

“Sebab mereka (BPK dan BPKP, red) sudah diatur dalam Undang-Undang yang sah di negara ini,’ ungkap Elektison.

Menurut Elektison hanya BPK dan BPKP yang bisa mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara.

“Jika ada lembaga yang yang ingin menyimpulkan hitungan kerugian negara intinya harus diatur pada peraturan yang jelas jika tidak, itu tidak bisa,” terang Elektison usai sidang berlangsung.

BACA JUGA:Kebut Pemberkasan Jilid II dan III, Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Ditarget Sidang Awal 2025

BACA JUGA:Bobol Rumah dengan Kunci Palsu, Warga Kota Bengkulu Diciduk Polisi

Selain itu, Elektison menyampaikan bahwa unsur perbuatan melawan hukum para terdakwa yang terlibat perkara ini sudah masuk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan