Logistik Pilkada, 5.309 Lembar Sampul Tiba di KPU Seluma

Sampul surat suara tiba di gudang KPU Seluma.--zulkarnain wijaya/rb

Setelah nantinya surat suara tersebut sampai, akan langsung dilakukan sortir serta lipat terhadap surat suara tersebut. Biasanya dalam proses ini KPU Seluma membuka kesempatan bagi warga Seluma untuk berpartisipasi dalam prosesnya.

"Estimasi waktu tiba surat suara itu 28 Oktober dan setelah itu kita lakukan sortir dan lipat,"ujarnya.

BACA JUGA:Resmikan AMANAH di Aceh Bersama KaBIN, Presiden Jokowi: Anak Muda Aceh Sangat Kreatif

BACA JUGA:BPBD Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana, Siapkan Seluruh Personel dan Perlengkapan

Adapun total rincian logistik yang telah diterima dan masuk ke gudang KPU Seluma, yakni 1.496 unit bilik suara, tinta 748 botol, segel 18.283, 5.309 lembar sampul dan 374 kotak suara untuk pemilihan calon bupati dan wakil bupati.

Mulai Rabu 25 September 2024, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Seluma dan Wakil Bupati Seluma memulai tahapan kampanye. Masa kampanye akan berlangsung hingga 2 bulan lamanya, terhitung sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.

Mengenai nomor urut, paslon Teddy Rahman, SE, MM - Drs. H. Gustianto mendapatkan nomor urut 01, sedangkan paslon Erwin Octavian, SE - Jonaidi, SP, MMmendapatkan nomor urut 02. Nomor urut ini akan menjadi identitas yang melekat untuk kedua paslon hingga tahapan Pilkada selesai.

BACA JUGA:1.327 Honorer Sudah Daftar Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:PDAM Semakin Bikin Geram, Sudah 2 Bulan Air Tak Mengalir

Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan