Kasus Pengadaan Lahan, Inspektorat Klarifikasi Mantan Kades Sukarami

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban.-foto: dok/koranrb.id-

Namun Inspektorat tentunya melihat pertimbangan lain dalam proses jual beli lahan tahun 2016 lalu, termasuk juga tanam tumbuh yang ada di atas lahan. 

“Maka memang proses yang kita lakukan panjang, nantinya setelah tuntas akan kita serahkan kembali pada APH yang mengajukan,” pungkas Nopri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan