Kejari Bengkulu Tengah Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini telah melimpahkan 3 tersangka beserta barang bukti kasus korupsi jembatan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah --Jeri Yasprianto

BENTENG, KORANRB.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini telah melimpahkan 3 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi jembatan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. 

Kasi Penyidikan Kejatj Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi jembatan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2019 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kasi Penuntutan Kejari Bengkulu dan untuk pelaksanaan tahap II dilakukan di Kejari Bengkulu Tengah. 

“Tiga tersangka ini terdiri dari FL, MD dan ZG. Estimasi dari penyidikan yang kita lakukan Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini berkisar Rp 8 miliaran,” ungkapnya.

Lanjutnya, tiga tersangka ini terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPJN, Konsultan dan pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Taba Terunjam

Untuk modus dalam kasus ini lebih rincinya akan disampaikan pada saat sidang di Pengadilan Tipikor. Namun untuk gambarannya adalah adanya ketidakbenaran dalam mutu dan kualitas pengerjaan. 

“Modus dan tersangka tambahan nanti akan kita lihat di persidangan dan belum bisa disampaikan saat ini,” ungkapanya.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Taba Terunjam. Untuk pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Kejari Bengkulu Tengah.

“Untuk ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Malabero dan Rutan wanita di Bentiring. Sebelum waktu 20 hari masa penahanan habis, pihaknya akan langsung melimpahkan ketiga tersangka ini ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” sampainya.

BACA JUGA:9 Tips Membangun Jaringan Kerja yang Luas

Untuk diketahui, proyek jembatan air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran APBN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebesar Rp 25 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan