Soal Honorer Politik Praktis, Pengamat: Bawaslu Jangan Kaku Menafsirkan Regulasi

Frans Dione--arie/rb

"Jika tenaga honorer dipersamakan dengan P3K dan ASN, maka seharusnya mereka juga tunduk pada aturan yang sama, yakni larangan untuk terlibat politik praktis," tegasnya.

Ia juga menambahkan, dari sudut pandang yuridis, Bawaslu memang seharusnya bertindak untuk menjaga netralitas birokrasi dalam proses politik. Bawaslu dapat menggunakan aturan yang berlaku untuk PNS dan P3K sebagai dasar untuk melarang tenaga honorer terlibat dalam politik praktis. 

BACA JUGA: Satgas BPBD Kepahiang Dalam Posisi Siaga Bencana

BACA JUGA:Antara Pilih Menteri atau Tetap Ketua DPD RI, Sultan Isyaratkan ini

"Meskipun belum ada aturan spesifik mengenai tenaga honorer, penyetaraan mereka dengan P3K dan ASN bisa dijadikan landasan hukum yang memadai untuk mencegah keterlibatan mereka dalam politik," tambahnya.

Namun, dari perspektif sosiologis, sambung Frans, netralitas birokrasi juga sangat penting untuk dipertimbangkan.

Salah satu prinsip dasar dalam menjaga demokrasi yang sehat adalah memastikan bahwa birokrasi tidak terlibat langsung dalam politik.

Keterlibatan birokrasi, termasuk tenaga honorer, dalam politik praktis dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu proses demokrasi. 

BACA JUGA:Wawancara PTPS Pilkada 2024 Kelar, Panwascam Tentukan Kelulusan

BACA JUGA:Waspadai Potensi Curang dalam Penyebaran Undangan Pilkada, Ini Kata Bawaslu

"Karena tenaga honorer merupakan bagian dari struktur birokrasi dan digaji dari APBD, sangat wajar jika mereka diwajibkan untuk tetap netral dalam aktivitas politik," tegasnya.

Jika tenaga honorer diizinkan untuk terlibat dalam politik praktis, ada beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, keterlibatan mereka dalam politik dapat menciptakan ketidakadilan dalam birokrasi, di mana loyalitas politik dapat lebih diutamakan daripada profesionalisme dan kualitas kerja.

Kedua, ini juga dapat menciptakan kesan bahwa birokrasi digunakan sebagai alat politik oleh pihak-pihak tertentu, yang bertentangan dengan prinsip dasar birokrasi netral.

BACA JUGA:Langkah Bawaslu Kepahiang Dipertanyakan: Penghetian Penyidikan Oknum DPRD dan ASN Dugaan Pelanggaran Pilkada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan