Orangtua Wajib Lapor Tumbuh Kembang Anak

Yuswati, SKM. --

TUBEI, KORANRB.ID - Para orangtua di Kabupaten Lebong diingatkan maksimal memantau tumbuh kembang anaknya. Jika dirasa ada gangguan pada tubuh kembang anak, setiap orangtua wajib melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB). 

Peran orangtua sangat besar dalam menekan kasus gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi atau stunting. Jika hanya mengandalkan pengawasan dari DP3AP2KB, dipastikan hasilnya tidak akan maksimal. ''Makanya harus ada koordinasi yang berkesinambungan antara para orangtua dengan kader TPK (tim pendampingan keluarga,'' kata Kabid Pengendalian Penduduk, DP3APPKB Kabupaten Lebong, Yuswati, SKM. 

BACA JUGA:Dongkrak PAD, Perda Pajak Direvisi

Tidak dipungkirinya, sampai saat ini masih banyak orangtua yang tidak tahu seperti apa tumbuh kembang anak yang normal. Kalaupun mengerti, tidak sedikit yang mengabaikan kasus kurang gizi karena beranggapan stunting memang sudah biasa terjadi. ''Nah pola pikir masyarakat yang seperti ini harus dibenahi,'' terang Yuswati.

Sebagai bentuk pencegahan kasus stunting, dimintanya seluruh kader TPK yang sudah terbentuk sejak 2021 di 11 kelurahan dan 93 desa se Kabupaten Lebong proaktif sosialisasi. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, DP3AP2KB selaku koordinator wajib melibatkan kader TPK. ''Tugasnya melakukan pendampingan, penyuluhan, pelaporan serta memberikan rujukan pengobatan terhadap anak yang menderita stunting,'' ungkap Yuswati.

BACA JUGA:Tidak Ada Perusahaan Lapor Rekrut Pekerja

Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh kader TPK bekerja lebih maksimal. Jangan terkesan keberadaannya hanya sebatas formalitas. ''Setiap anak adalah aset yang akan menjadi generasi penerus bangsa sehingga apapun yang berkaitan dengan anak wajib diperhatikan pemerintah,'' tukas Bupati.

Diketahui, TPK yang dibentuk di setiap desa dan kelurahan berjumlah 312 orang. Meliputi kader Keluarga Berencana (KB), penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta bidan desa. Untuk tugas pendampingan ditujukan kepada pasangan usia subur, ibu hamil dan para ibu pasca bersalin. 

Edukasi kepada calon pengantin dimaksudkan agar ke depan paham dan siap saat mengejar kehamilan. Soalnya kasus anak menderita stunting didominasi faktor orang tua yang tidak siap di masa kehamilan. Termasuk kurang asupan gizi, baik pada ibu hamil maupun bayi yang sudah dilahirkan. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan