402 Kotak Suara Pilgub Bengkulu Tiba di Gudang KPU Seluma

KPU Seluma saat serah terima logistik kotak suara pilgub.--zulkarnain wijaya/rb

Selain itu KPU Seluma saat ini tengah dalam proses mencetak surat suara, total ada sebanyak 161.276 surat suara khusus untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Surat suara tersebut rencananya mulai dicetak pada 18 Oktober 2024, dan dikirim pada tanggal 23 Oktober 2024. Adapun perusahaan yang melaksanakan pencetakan surat suara, yakni PT. Percetakan Gramedia Cikarang Bekasi Jawa Barat.

BACA JUGA:Bulog Pastikan Harga Beras Medium di Rejang Lebong Sesuai HET

BACA JUGA:Pelamar PPPK Mukomuko Mencapai 1.420 Orang, Baru 806 Submit

“Saat ini perusahaan yang ditunjuk melakukan pencetakan logistik pemilihan sudah bersiap, rencananya 18 Oktober dicetak dan pengiriman pada akhir Oktober ini,”ungkap Ketua KPU Seluma, Henri Arianda.

Adapun jumlah penghitungan surat suara, yakni mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 yakni sebanyak 155.213 pemilih, kemudian ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap tempat pemungutan suara (TPS), termasuk kebutuhan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar surat suara.

Sebagai cadangan dengan pembulatan ke atas, akhirnya dicetak sebanyak 161.276 lembar, Dengan tibanya kotak suara pilgub, total rincian logistik yang telah diterima dan masuk ke gudang KPU Seluma, yakni 1.496 unit bilik suara, tinta 748 botol, segel 18.283, 5.309 lembar sampul, 374 kotak suara untuk pilbub dan 402 kotak suara untuk pilgub.

Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Sudah Terima 5 Item Logistik, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Soal Honorer Politik Praktis, Pengamat: Bawaslu Jangan Kaku Menafsirkan Regulasi

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

BACA JUGA:Pengakuan Terdakwa Korupsi Dana RSUD Ngalir ke Mantan Petinggi Pemkab Mukomuko: Kejari Sampaikan Ini

BACA JUGA:Pemilih di Lebong Didominasi Milenial Sejumlah 28.089 Orang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan