Ditunda, Tuntutan JPU Belum Siap, Perkara Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang

BERJALAN: Terdakwa Ujang Supardi berjalan usai sidang berakhir. WEST JER TOURINDO/RB--

Kemudian baik itu Abdul Munir, Eka dan Ujang mengungkapkan oknum itu siapa dirinya lupa termasuk Kanwil Kemenag mana juga lupa.

Usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) Abdul Munir, M. Amirul Riansah, SH, MH mengatakan untuk keterangan dari klienya itu sudah sesuai dengan apa yang terjadi.

“Kunci ada pada bendahara, namun saat bendahara mengatakan sistem pembagian kami menyangkal bahwa berdasarkan keterangan klien kami pembagian itu tidak ada Abdul munir diberikan uang, tapi dia tahu uang itu dari mana,” jelas Amirul.

Sementara, PH terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH menyebutkan pembagian yang disampaikan terdakwa Eka tidak benar, berdasarkan keterang kliennya hanya menerima Rp70 juta.

“Klien saya menyangkal bahwa pembagian terstruktur itu ada. Dirinya hanya menerima Rp70 juta dan tidak lebih, untuk kemana uang lainya Ujang lupa,” jelas Redo.

Sementara PH terdakwa Eka Puspa Dewi enggan merespon saat RB mengonfirmasi langsung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan