Modal BUMDes Fiktif RP 124 Juta, Perkara Dugaan Korupsi DD Cirebon Baru

JPU Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH, MH--

Hal ini, kata Sopian dikarenakan kurangnya bimbingan dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Desa, baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 

BACA JUGA:Kades Tersangka Korupsi Segera Dinonaktifkan, Kota Lekat Mudik Akan Dipimpin Plh Kades

“Ditingkat desa, SDM nya inikan rendah. Jadi harus kita pahami bersama, bahwa SDM ini adalah salah satu faktor (terjadinya tindak pidana korupsi, red). Pemerintah, jangan mengeluarkan dana, namun harus juga diberikan pembinaan terhadap perangkat desa agar dana yang diberikan, benar-benar digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Sopian. 

Untuk diketahui, KN Rp 173 juta itu dikurangi dengan adannya setoran ke kas daerah setelah ada temuan Inspektorat Daerah berdasarkan LHA Nomor: LHA/DS/A/INP KPH/2018 sebesar Rp 51,4 juta. Sehingga total KN yang belum dipulihkan sebesar Rp 128 juta lebih. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan