Pembayaran 7 Jenis Pajak Bisa Pakai QRIS Babe: Kerja Sama Bapenda Seluma
Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Tais, Andi Suhendra--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
SELUMA,KORANRB.ID - Bagi wajib pajak di Kabupaten Seluma yang ingin menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak, tidak harus lagi repot-repot membawa uang tunai.
Bank Bengkulu (Babe) Kantor Cabang Tais Kabupaten Seluma saat ini sudah menjalin kerja sama dengan Bapenda Seluma untuk membayar pajak melalui QRIS Babe.
Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Tais Seluma, Andi Suhendra, SE melalui AO Pemasaran Dana dan Jasa, Eko Nopratama menyampaikan, berbagai kemudahan QRIS Babe. Wajib pajak bisa bertransaksi lebih praktis, efektif dan efisien karena nontunai.
BACA JUGA:Bulog Pastikan Harga Beras Medium di Rejang Lebong Sesuai HET
BACA JUGA:Nikmati Program Gebyar Merdeka Bank Bengkulu, Dapatkan Voucher Belanja Hingga Rp2 Juta
Adapun 7 jenis pajak yang bisa dibayar mengunakan QRIS Babe, Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan/Minum, PBJT JS Perhotelan, PBJT Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet (PSBW)
“Untuk pembayaran pajak, saat ini sudah support digital melalui QRIS Bank Bengkulu. Jadi bagi yang ingin membayar pajak di Bapenda Seluma tidak perlu khawatir membawa uang tunai, karena bisa dibayar menggunakan QRIS yang masuk ke rekening Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma,” terang Eko Nopratama.
Untuk diketahui, QRIS adalah standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang launching pada tanggal 17 Agustus 2019, tujuannya agar proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
BACA JUGA:Di Bank Bengkulu Sudah Tersedia Pinjaman Produk KPR , Cek Syarat Mudahnya di Sini
BACA JUGA:Bank Bengkulu Resmi Naikkan Suku Bunga KUR Bertahap, Tak Berlaku untuk Debitur Baru
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat.
Dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.