Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng, 2 Tsk Diduga Otak Utama, 8 Lainnya Belum Ditahan, Ini Alasannya
MENGHADAP: 2 Tersangka menghadap tembok dan terlihat dikawal personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
“Dalam penyelidikan pada kasus ini kita sudah memeriksa 42 saski dari berbagai pihak dan turut memeriksa lima saksi ahli baik dari ahli hukum kontruksi hingga auditor negara,” jelas I Wayan.
Untuk barang bukti ratusan dan terdiri dari berkas dan hal-hal lainnya mendukung penyelidikan.
“Bukti itu ada ratusan yang kita jadikan sebai barang bukti otentik,” terang I Wayan.
BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga Didakwa UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:PH Minta Rincian KN Proyek Puskeswan
Kemudian untuk para tersangka terancam dengan Undang-Undang Tipikor sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
“Para tersangka terancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tutup I Wayan.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Kerugian Negara (KN) yang timbul pada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mencapai Rp2,3 miliar.
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK.
“Perhitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan) Provinsi Bengkulu itu Rp2,3 miliar untuk total keseluruhan,” ungkap Faud pada RB melalui pesan WhatsApp, 16 Oktober 2024.
Sedangkan pagu anggaran pada proyek pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai Rp4 miliar.
Terpisah Kuasa Hukum tersangka DS, Made Sukiade, SH membenarkan bahwa memang kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka, bahkan dirinya sudah mendampingi klienya dalam pemeriksaan.
“Kalau diperiksa sudah satu kali, semanjak ditetapkannya menjadi tersangka,” ungkap Made.
Namun ada hal yang menjadi perhatian Made yaitu KN, di mana KN yang timbul tidak sesui dengan hitungan.
“Untuk klien saya itu memegang satu proyek pembangunan satu gedung di mana, per satu gedung itu Rp700 juta-an, dan dana yang dikeluarkan itu sama, jadi kami menduga dalam KN ini ada total loss,” jelas Made.