Penyegelan Kapal Sedot Pasir PT Titan Wijaya Sanksi Pelanggaran Administratif

SEGEL: Petugas Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan kapal sedot pasir PT Titan Wijaya.--istimewa

Ia juga menyampaikan jika hal tersebut merupakan terkait dengan sanksi dan pelanggaran administrasi. 

Namun perusahaan baru boleh beraktivitas kembali jika memang sudah melengkapi syarat-syarat perizinan tersebut. 

BACA JUGA:Catatan Sejarah, 10 Kecelakaan Pesawat Paling Mematikan di Indonesia

BACA JUGA:Mengenal Xennials, Generasi Paling Komplit di Dunia Hingga Saat Ini

“Perusahaan tersebut sudah memiliki izin, namun perizinannya belum lengkap untuk beraktivitas tersebut, maka aktivitas baru boleh dilakukan kembali setelah perizinan lengkap,” terangnya. 

Sekadar mengetahui, kapal penyedot pasir milik PT Titan sudah dua tahun beraktifitas melakukan penyedotan pasir laut di laut Putri Hijau. 

Selama dua tahun tersebut, diperkirakan sebanyak 75.318 Meter Kubik pasir yang sudah disedot menggunakan kapal tersebut. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan