APK Tidak Sesuai Zona Mulai Ditertibkan

Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan, S.Kom--RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Masing-masing tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupate Kaur mulai melakukan penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Lantaran APK yang mereka pasang sebelumnya tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan.

Ini merupakan buntut dari teguran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur, yang sebelumnya telah memberikan imbauan kepada seluruh tim Paslon agar segera melepaskan secara mandiri APK yang di pasang tidak sesuai dengan zona.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tercatat ada 33 APK berupa spanduk dan baliho yang dipasangkan oleh Paslon maupun tim tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.

BACA JUGA:Migrasi Jarak Jauh! Berikut 5 Fakta Australian Shelduck

Adapun APK yang dipasang tersebut terdiri dari APK Gubernur dan Wakil Gubernur 13 buah, dan juga Bupati dan Wakil Bupati Kaur 20 buah. 

Saat  Bawaslu Kabupaten Kaur dan Panwascam secara berjenjang telah memberikan imbauan, kepada Paslon dan tim pemenangan tingkat kabupaten dan kecamatan agar melakukan penertiban atau pemindahan secara mandiri APK yg tidak sesuai zona yang telah ditentukan melalui SK KPU Kaur.

"Allhamdulilah, setelah kita berikan imbauan APK yang di pasang tidak sesuai dengan zona sudah ditertibkan," kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom.

Kendati demikian, sekarang juga mulai bermunculan pemasangan APK Gubernur dan Wakilnya Gubernur baru yang tidak sesuai dengan zona. 

BACA JUGA:Menjelajah Bertahun-tahun! Berikut 5 Fakta Unik Bermuda Petrel

Pemasangan APk tersebut berupa stiker kecil, yang banyak di tempel di beberapa pohon, lampu jalan, tempat umum lainnya. 

Ini sekarang juga sedang di data untuk segera ditertibkan secara mandiri oleh yang bersangkutan.

"Namun ada beberapa pemasangan APK yang baru, tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan," ujar Hendra.

Hendra menegaskan, apabila imbauan yang diberikan nanti tidak diindahkan oleh Paslon maupun tim maka Bawaslu bekerjasama dengan Pemkab Kaur bakal melakukan penertiban paksa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan