371 Laka Lantas Didominasi Libatkan Pelajar di Kota Bengkulu, Knalpot Brong Banyak Terjaring di Mukomuko

TUNJUKAN: Anggota Satlantas Polres Mukomuko saat mengelar operasi di Kecamatan Kota Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

"Kita juga melakukan upaya preventif ke sekolah-sekolah sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas," kata Kasat Lantas. 

Dengan banyaknya pelajar di Kota Bengkulu yang terlibat laka lantas, diharapkan para orang tua dapat mengawasi dan belum memberi izin sebelum anaknya memilik SIM.

"Kita selalu memberikan edukasi agar masyarakat khususnya orang tua lebih mengawasi anak jika ingin berkendara, sebaiknya berkendara jika sudah memiliki SIM," tutup Nyimas.

Di tempat berbeda, Satlantas Polres Mukomuko berhasil menindak puluhan kendaraan roda 2 dari beberapa titik operasi yang didominasi pelanggaran penggunaan knalpot brong. 

BACA JUGA:Ajari Anak Berenang, Perhatikan Hal Sepele Berikut Ini

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng, 2 Tsk Diduga Otak Utama, 8 Lainnya Belum Ditahan, Ini Alasannya

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK, M.Si melalui Kasatlantas, AKP Rully Zuldh Fermana SIK, M.Si. 

Untuk operasi zebra Nala 2024 masih terus akan dilaksanakan hingga 27 Oktober mendatang. 

Yang operasinya dilakukan diberbagai titik yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas. 

"Operasi zebra  ini berlangsung selama 14 tanpa putus. Hingga kemarin, 19 Oktober 2024, sudah ada kurang lebih 63 kendaraan roda 2 yang sebagian besar pelanggaraannya karena kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Kasat.

Kasat menambahkan, untuk titik operasi Zebra yang sudah dilaksanakan selama 5 hari ini, di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, wilayah Kecamatan Penarik, Kecamatan Air Dikit dan Kecamatan Lubuk Pinang. 

Dengan mayoritas pelanggaran menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki SIM, serta kelengkapan berkendara lainnya.

"Masih banyak titik rawan pelanggaran lalulintas yang akan kami gelar operasi. Untuk lokasi yang pastinya di seluruh kawasan wajib tertib lalu lintas,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk target operasi pada Operasi Zebra Nala 2024 ini meliputi pengemudi kendaraan bermotor yang  tidak menggunakan helm SNI, kemudian pengemudi dibawa umur, melawan arus, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan standar, tidak menggunakan TNKB dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Sesauai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan