40 Hari Perpanjangan Kedua Tersangka Korupsi DD-ADD Puguk Pedaro

JELASKAN: Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri saat menjelaskan perkembangan kasus dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro. FIKI/RB--

Keduanya, diduga telah menyalahgunakan kewenagan dan telah menimbulkan Kerugian Negera (KN) dalam pengelolaan DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022.

KN yang timbul dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, sebesar Rp804 juta lebih.

KN ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro, mulai dari Pembayaran Honor Perangkat Desa, anggaran covid 19, hingga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bahkan ada ditemukan KN dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Kembaikan Kerugian Negara Rp489 Juta

BACA JUGA:2 Warga Bingin Kuning Lebong Ditangkap Beserta 8 Paket Sabu dan Ganja

Berdasarkan keterangan para tersangkan beberapa waktu lalu, KN dalam kasus ini digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk membayar hutang saat ST mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Puguk Pedaro beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022. 

Dua tersangka itu berinisial, YD dan ST. YD sendiri merupakan mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro dan ST diketahui merupakan mantan Kades Puguk Pedaro. 

Kedua tersangka ini, sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolre Lebong hingga diliimpahkan ke Kejaksaan. 

Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Lebong sudah memeriksa lebih dari 34 orang saksi. Hasil Pemeriksaan 34 saksi lebih itu, akhirnya mengerucut kepada dua nama tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan