Dua Raperda Disepakati, Tapi Dengan Catatan
BERLANGSUNG: Rapat paripurna permintaan tanggapan 4 Fraksi di gedung DPRD Kabupaten Kaur. --ICAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kemarin (27/11) pembahasan kembali dilanjutkan untuk meminta kesepakatan dari empat fraksi DPRD Kaur. Hasilnya keempat fraksi setuju Raperda dilanjutkan ke pembahasan berikutnya, namun dengan beberapa catatan.
Adapun Raperda yang diajukan tersebut adalah Raperda Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Raperda terkait dengan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal di tahun 2023.
BACA JUGA:TPG Triwulan Tiga Mulai Cair
Masing-masing perwakilan fraksi telah setuju Raperda akan dilanjutkan untuk ketahap selanjutnya. Seperti Fraksi Kaur kondusif yang disampaikan Reki Bonizar, sepakat Raperda akan dilanjutkan ketahap selanjutnya. Hanya saja, Raperda memang harus benar-benar dioptimalkan agar kebijakan yang diatur nantinya dapat mengangkat PAD Kabupaten Kaur.
"Raperda ini, harus benar-benar dikawal terutama untuk peningkatan PAD. Seperti yang diketahui, saat ini PAD kita dari sektor manapun masih belum maksimal," kata Reki.
Sementara itu Fraksi Se'ase Sehijean juga sepakat dua Raperda terbuat dibahas lebih lanjut. Hal ini disampaikan Perwakilan fraksinya Dedi Arianto, S.Pi. Fraksinya memberikan catatan terkait struktur OPD pihaknya meminta dilakukan pertimbangan dengan cermat dengan mempertimbangkan bidang-bidang yang ada.
BACA JUGA:9 Desa Rawan Bencana Jadi Lumbung Sosial
Ia juga menyampaikan beberapa instruksi, kepada Pemkab Kaur untuk lebih memperhatikan beberapa OPD pelayanan publik yang belum maksimal salah satunya Dinas Dukcapil yang masih kekurangan alat perekam KTP.
"Semuanya harus benar-benar, dibahas secara mendetail. Termasuk penetapan ASN harus profesional sesuai dengan kemampuannya," ujarnya.
Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Baswedan, A.Md dan fraksi Golkar disampaikan Burman, juga sepakat dua Raperda dibahas lebih lanjut. Kedua fraksi ini meminta dengan terbitnya perda retribusi pajak dapat terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kedepan dengan adanya peningkatan PAD dapat memberikan kontribusi untuk daerah. (cil)