Perda Permukiman Kumuh Tunggu Bapemperda DPRD Mukomuko
RAPAT: Komisi ll DPRD bersama Pemkab Mukomuko tengah membahas Raperda Penanganan Permukiman Kumuh--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
"Banyak aspek yang menjadi penilaian untuk menentukan suatu wilayah, bisa masuk kawasan kategori kumuh apa tidak. Semua telah dijelaskan secara detail didalam Raperda tersebut," paparnya.
Dikatakan Alfian, untuk melakukan penanganan kawasan permukiman kumuh setelah nantinya Perda disahkan, dinas teknis harus turun ke lapangan.
Dinas teknis melakukan penilaian secara aktual terhadap 148 desa dan 3 kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan.
Jika hanya berpedoman pada data sebelumnya, maka akan mempersulit dalam penanganan. Sebab tidak sedikit pula wilayah yang terkatagori kumuh di Kabupaten Mukomuko telah mengalami perubahan.
“Dinas Perkim harus turun kembali kelapangan, sebab ditakutkan jika tidak menggunakan data terbaru, tidak sinkron pada saat melakukan usulan pembangunan. Misalkan mereka mengusulkan pembangunan drainase, pada di tahun ini sudah dibangun drainase,” terangnya.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, M.Si menyambut baik raperda akan dilanjutkan ke Bapemperda.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Lakukan Pendampingan Pembentukan Komunitas Belajar
BACA JUGA:Kabar Gembira! Anggaran TPG Triwulan III Sudah Masuk Kasda Bengkulu Tengah
Dengan Perda ini nantinya, Dinas Perkim akan kembali menyusun data terbaru, serta mempersiapkan jenis kegiatan yang akan di usulkan ke pemerintah pusat untuk pembiayaan.
“Jika Perda sudah rampung tentu kami sudah bisa langsung bergerak menjalankan tugas. Sehingga usulan pun bisa kami sampaikan,” kata Suryanto.
Dia menambahkan, untuk penanganan permukiman kumuh, kemungkinan besar tahap awal potensi wilayah yang kategori tersebut di pusat kota, yaitu Kelurahan Bandar Ratu.
Maka dari itu apa yang menjadi kebutuhan perbaikan dan pembangunan akan didata sehingga menjadi program yang disampaikan. Setelah itu baru beranjak ke wilayah lainnya.
"Semua wilayah di berbagai kecamatan akan masuk usulan, tapi kita lakukan secara bertahap.Pastinya menetapkan wilayah kumuh sesuai kriteria yang ada dalam perda,’’ tutupnya.