1.656 Warga akan Terima Sertifikat Tanah Gratis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

SERTIFIKAT GRATIS: Kantor Pertanahan tahun ini menargetkan akan menerbitkan 2.700 sertifikat gratis untuk warga dengan total lahan seluas 3.084.-foto: shandy/koranrb.id-

KORANRB.ID – Tahun ini Kantor Pertanahan Bengkulu Utara menerima 2.700 persil lahan untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari 2.700 titik lahan yang mengajukan program tersebut, 1.656 tinggal menunggu penerbitan sertifikat tanah yang diperkirakan akan tuntas November 2024.

Sedangkan sisanya 1.044 saat ini tengah proses pelengkapan berkas yang dilakukan Kantor Pertanahan.

BACA JUGA: Tamsil Guru Triwulan III Segera Dibayar, TPG Masih Menunggu Dana

BACA JUGA:Jalan Rusak di Bengkulu Utara, Perusahaan Harus Ikut Tanggung Jawab

Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Bengkulu Utara, Slamet Purwanto menerangkan usai penerbitan sertifikat nanti, pembagian pada masyarakat akan menunggu jadwal pembagian sertifikat skala nasional yang akan dilakukan Presiden. 

“Tahun ini memang kita memenuhi target 2.700 peserta program PTSL,” terangnya. 

Dari total 2.700 persil lahan yang diajukan penerima program PTSL tersebut, total luasan lahan seluas 3.804 hektare. 

Mayoritas lahan adalah lahan perkebunan milik masyarakat, termasuk juga lahan pekarangan. 

BACA JUGA:Ada 2 TPS Sulit di Lebong, KPU Jadwalkan Peninjauan Lokasi

BACA JUGA:Optimalisasi Perolehan Pajak Daerah, Pemprov Bengkulu Gelar PKS dengan Pemkab dan Pemkot

“Kita juga saat ini sudah memberlakukan sistem sertifikat elektronik yang sudah diberlakukan sejak 1 Juni 2024 lalu,” pungkas Slamet. 

Proses pengajuan sertifikat tanah gratis dalam program PTSL Kantor Pertanahan ini memang cukup memakan waktu. Setelah pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing desa yang menerima program ke Kantor Pertanahan, tim dari Kantor Pertanahan akan mendatangi satu persatu titik lahan untuk dilakukan pengukuran lahan. 

Pengukuran tersebut harus dilakukan karena dalam sertifikat akan terdapat luas lahan termasuk peta lahan setiap warga pengaju.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan