Akses Jalan ke TPA Sampah Bengkulu Tengah Dikerjakan 2025
Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian, S.Hut.-foto: dok/koranrb.id-
Mahendra juga mengungkapkan, pada APBD tahun 2026, pihaknya akan mengajukan anggaran kepada Pemkab Bengkulu Tengah terkait perluasan lahan TPA tersebut. Sebab standar TPA minimal luas lahan 5 hektare.
Sedangkan saat ini lahan yang tersedia seluas 1,8 hektare, sehingga masih kurang 3,2 hektare lagi untuk mencukup 5 hektare. “Saat ini untuk perluasan lahan sudah disetujui Pj Bupati dan tinggal dialokasikan saja di APBD,” ujar Mahendra.
Ia berharao di APBD Perubahan 2025 sudah dianggarkan. Namun paling lambat di APBD tahun 2026 sudah dialokasikan.
“Nanti kita akan membeli lahan warga yang berada di sekitar lahan TPA pada saat ini,” ucapnya.