LAM Jambi Akan Studi Banding ke Rejang Lebong, Belajar Mengenai Pengelolaan Adat
DISKUSI: Pjs Bupati bersama Ketua BMA Rejang Lebong saat melakukan pembahasan mengenai kesiapan studi banding LAM Jambi ke Rejang Lebong.-foto: diskominfo rl/koranrb.id-
“Kunjungan ke museum ini diharapkan akan memberikan wawasan lebih mendalam mengenai sejarah dan perkembangan budaya Rejang, yang dapat menjadi inspirasi bagi LAM Jambi dalam upaya pelestarian adat Melayu di Jambi,” beber Herwan.
Herwan juga meminta BMA untuk menginventarisir daftar undangan yang akan hadir dalam acara tersebut, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas pembuatan dan distribusi undangan resmi. Bagian Umum Setdakab juga diminta untuk mempersiapkan segala kebutuhan teknis terkait penyambutan, termasuk memfasilitasi acara ramah tamah yang direncanakan berlangsung di rumah dinas bupati.
“Nantinya rombongan LAM Jambi ini diberi kesempatan untuk mengikuti sesi podcast yang diselenggarakan oleh Diskominfo atau diajak mengunjungi beberapa objek wisata unggulan di Kabupaten Rejang Lebong. Langkah ini bertujuan untuk memperkenalkan potensi wisata lokal serta memperkuat hubungan budaya antara masyarakat Rejang Lebong dan Jambi,” terangnya.
Disisi lain, dalam rapat persiapan penyambutan yang dipimpin oleh Pjs Bupati Rejang Lebong pada Rabu, 23 Oktober 2024, Ketua BMA Rejang Lebong, Ir. H. Ahmad Faizar, menyoroti salah satu kasus yang paling menonjol dan menarik perhatian masyarakat, yakni kasus AN, seorang mahasiswi asal Curup yang menjadi korban penyebaran video pribadinya di media sosial.
Video tersebut disebarkan oleh mantan pacar AN dan sempat viral, menyebabkan AN mengalami tekanan sosial yang cukup besar.
“BMA, dengan dukungan dari program Restorative Justice, turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada AN. Mereka menurunkan tiga pengacara untuk membantu AN dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini kini telah ditangani oleh Polda Jambi, dan mantan kekasih AN yang menyebarkan video tersebut sedang menjalani proses hukum,” pungkas Ahmad.