3 Kali Masuk Penjara, Tersangka Curas Didor

CURAS: DV (29) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi diamankan polisi.--

CURUP, KORANRB.ID - Meskipun telah 3 kali menjalani pidana penjara, tampaknya DV (29) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi tak pernah jera melakukan tindak kejahatan. Terbukti kali ini merupakan yang keempat kalinya DV harus berurusan dengan hukum, setelah pada 22 November 2023 lalu diamankan jajaran Resintel Polsek Sindang Kelingi.

Bahkan pelaku DV terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya lantaran mencoba melawan aparat saat hendak diamankan. Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Wakapolsek Kompol. Yusiady, S.IK, MH menjelaskan aksi curas tersebut dilakukan DV bersama 4 rekannya yakni AR yang sudah lebih dulu diamankan pada 1 September lalu, dan pelaku BM, RZ, dan CK yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Para pelaku ini melakukan aksinya pada 31 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Sawangan Dusun I Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi. Saat itu kelima pelaku melakukan penodongan terhadap korban Didit Saputra (23), warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang, dan kemudian mengambil motor milik korban," beber Yusiady.

BACA JUGA:Bahas Solusi Masyarakat Terdampak El Nino

Yusiady mengatakan, pelaku DV diamankan saat kembali ke rumahnya di Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi. Sebelumnya jajaran Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap diam-diam pulang ke rumahnya. Informasi tersebut kemudian difollow-up oleh jajaran Polsek Sindang Kelingi, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melawan anggota kita. Sehingga guna mencegah hal-hal yang membahayakan bagi anggota yang bertugas, kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," jelas Yusiady.

BACA JUGA:10 Rekor Paling Aneh dan Unik di Dunia, Tercatat di Guinness World Records

Yusiady mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama yang sudah 4 kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2014 lalu pelaku sempat dihukum atas kasus serupa di Provinsi Jawa Tengah, kemudian pada 2017 dihukum di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, kemudian tahun 2020 lalu juga sempat dipidana penjara di Lapas Kelas IIA Curup selama 3 tahun. Terakhir saat ini pelaku akan kembali lagi menikmati dinginnya Lapas Kelas IIA Curup.

"Berdasarkan pengakuan pelaku DV, uang hasil curas itu digunakan untuk membeli narkoba. Sementara ini diketahui baru 2 TKP pelaku melakukan aksinya di Rejang Lebong. Dan selama pelariannya kurang lebih 3 bulan ini, pelaku berpindah-pindah lokasi guna mengelabui aparat kepolisian," terang Yusiady.(sly)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan