KPU Seluma Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen
Sekretariat KPU Seluma tampak dari depan.--zulkarnain wijaya/rb
Jumlah pemilih pemula terbanyak, terdapat di Kecamatan Sukaraja dengan jumlah 1.711 jiwa, terbagi 877 laki laki dan 834 perempuan. Sementara jumlah pemilih pemula paling sedikit terdapat di Kecamatan Ulu Talo dengan jumlah 301 jiwa, terbagi 155 laki laki dan 140 perempuan.
BACA JUGA:Serapan Anggaran Pemkab Rejang Lebong Tahun 2024 Baru 60 Persen
BACA JUGA:Antisipasi Kerusakan Lampu PJU di Kota Bengkulu, Dishub Kota Bengkulu Terapkan Teknologi Pemantau
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih, MT melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Joni Faizal, S. Sos., M. AP.
“Sudah kita petakan, untuk yang terbanyak yakni di Kecamatan Sukaraja dengan jumlah 1.711 jiwa dan paling sedikit di Kecamatan Ulu Talo sebanyak 301 jiwa. Salahsatu faktornya karena di Sukaraja memang memiliki jumlah DPT yang cukup banyak dibanding kecamatan lainnya,”ungkap Joni Faizal.
Ditambahkan Joni, pemilih pemula merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap golput, maka dari itu Badan Kesbangpol saat ini mulai gencar melakukan sosialisasi bersama KPU Seluma maupun secara mandiri mengimbau ke sekolah sekolah, agar para pemilih pemula lebih peka terhadap dampak jika golput.
Saat ini tercatat ada 21 sekolah SMA sederajat yang ada di Kabupaten Seluma, dan saat ini masing masing sekolah mulai diberikan spanduk imbauan agar para pelajar kelas 3 yang notabene pemilih pemula berusia 17 tahun, merasa terpanggil untuk menentukan pilihan.
BACA JUGA:Hampir Satu Bulan Air PDAM di Lebong Tidak Mengalir
BACA JUGA:Mendongkrak Perekonomian Desa, Kebangkan BUMDes di Ipuh
“Karena pada Pemilu sebelumnya, masih ada 16 persen DPT Kabupaten Seluma yang tidak menjadi partisipan memilih, dan sebagian besar diantaranya merupakan pemilih pemula.
Untuk itu sosialisasi dan imbauan kita terus sampaikan di 20 SMA sederajat di Kabupaten Seluma, harapannya agar menekan angka golput itu sendiri,”imbuh Joni.
Untuk diketahui, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Masih Tarik Tarif di Alfamart, Petugas Parkir Bakal Diamankan, Ancaman 9 Tahun Penjara
BACA JUGA:OVOP Go Global Perluas Pasar IKM Unggulan Berkearifan Lokal