Indeks Pembangunan Statistik Kepahiang 2,07, Masuk Kategori Cukup

Kepala BPS Kepahiang, Khomarudin, SST.-foto: heru/koranrb.id-

"Sebagai Walidata, Diskominfo berperan aktif dalam merancang dan merangkum daftar data yang telah dibakukan oleh Produsen data," terangnya.

Sebagai gambaran, IPS saat ini telah menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam penilaian Reformasi Birokrasi baik di Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah. 

Bahkan Kemendagri telah menetapkan IPS sebagai indikator outcome prioritas urusan statistik pada tahun 2025 dengan target nasional sebesar 2,6 poin atau berpredikat BAIK.

IPS diperlukan untuk  mengukur capaian penyelenggaraan statistik sektoral oleh instansi pemerintah.

IPS dihitung dengan menggunakan indikator-indikator yang diukur pada lima domain utama yaitu prinsip SDI, kualitas data, proses bisnis statistik, kelembagaan, dan sistem statistik. Hasil pengukuran IPS bermanfaat untuk pemantauan dan evaluasi.

BACA JUGA:Masih Tarik Tarif di Alfamart, Petugas Parkir Bakal Diamankan, Ancaman 9 Tahun Penjara

BACA JUGA:OVOP Go Global Perluas Pasar IKM Unggulan Berkearifan Lokal

Dengan adanya IPS, capaian KLDI dapat diukur dalam aspek transparansi dan profesionalitas penyelenggaran statistik di pemerintahan.

Selain IPS juga dijadikan dasar melakukan pemantauan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang merupakan kegiatan untuk mengukur capaian keberhasilan pembangunan statistik pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan publik di bidang statistik. 

Untuk diketahui,  nilai IPS memiliki rentang nilai dari 1 hingga 5 yang mempresentasikan sejauh mana tingkat kematangan pembangunan statistik pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. 

(oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan