2 Dibekuk, 1 Pelaku Curanmor Masih Buron
CURAT: Pelaku curanmor, HE (32) diringkus polisi.--
CURUP, KORANRB.ID - Unit Resintel Polsek Curup kembali berhasil mengamankan HE (32) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Senin (27/11). HE merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Barang yang dicurinya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMax tipe 2DP dengan nopol BD 4862 PN pada 13 September 2023. Dengan telah diamankannya HE, saat ini sudah 2 pelaku curanmor tersebut diamankan.
Sebelumnya rekan HE berinisial RO sudah lebih dulu diciduk aparat kepolisian, dan saat ini tersangka RO sudah dilimpahkan ke jaksa guna mempersiapkan proses persidangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Sementara 1 pelaku lainnya berinisial HD saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Bahas Solusi Masyarakat Terdampak El Nino
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol. Yusiady, S.IK, MH mengungkapkan bahwa HE diamankan oleh jajaran Polsek Sindang Kelingi saat melakukan giat razia di depan Mako Polsek Sindang Kelingi.
Saat itu jajaran Polsek Sindang Kelingi melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan DPO Polsek Curup yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu.
"Melihat itu jajaran Polsek Sindang Kelingi pun langsung mengamankan orang tersebut yang diketahui berinisial HE. Dan kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek Curup untuk selanjutnya menyerahkan pelaku HE," terang Yusiady.
Selanjutnya HE dibawa ke Mapolsek Curup untuk dilakukan pemeriksaan, dan pelaku HE tidak menampik bahwa dirinya juga terlibat dalam tindak pudana curat tersebut. Kemudian pelaku HE pun diamankan di sel tahanan Mapolsek Curup.
BACA JUGA:Bayar Gaji Guru Honorer di Bawah Rp 800 Ribu/Bulan, Disanksi
"HE ini merupakan residivis pada tahun 2021 lalu dengan perkara yang sama, dan sempat dipidana 2 tahun penjara di Rutan Kelas I Tangerang Banten, dan baru beberapa bulan ini bebas," beber Yusiady.
Sekadar mengingatkan, aksi curat tersebut dilakukan oleh tersangka RO, pelaku HE, dan DPO HD di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur pada 13 September 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Dimana saat itu para pelaku mencuri motor milik korban Biku Bajenggo (23), seorang mahasiswa warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu, yang saat itu tengah berkunjung ke rumah keluarganya di Kota Curup.
Para pelaku mencuri motor milik korban yang terparkir di teras rumah. Pelaku masuk dengan merusak gembok kunci pagar. Aksi curat ini baru diketahui pada pukul 07.00 WIB oleh bibi korban saat hendak membuka pagar. Selanjutnya setelah melihat rekaman CCTV rumah, tampak 3 pelaku yang berboncengan dengan 1 sepeda motor yang mencuri motor milik korban.(sly)