Malam Ini! Debat Perdana Pilwakot Bengkulu 2024, Undangan Wajib Taati 8 Peraturan Ini Agar Tidak Menyesal

Malam ini, KPU Kota Bengkulu aman menggelar debat Perdana Pilwalkot Bengkulu 2024 yang akan diikuti oleh Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.--Betv.disway

KORANRB.ID - Malam ini, KPU Kota Bengkulu aman menggelar debat Perdana Pilwalkot Bengkulu 2024 yang akan diikuti oleh Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

Debat ini akan dilakukan di Hotel Grage Kota Bengkulu pukul 20.00 WIB, Sabtu 26 Oktober 2024. 

Agar penyelenggaraan debat Perdana ini berjalan lancar, KPU Kota Bengkulu bersama pihak kepolisan dan EO menetapkan sejumlah peraturan dan tata tertib yang wajib ditaati.

Persatu itu berlaku bagi seluruh orang yang akan masuk ke lokasi debat Perdana Pilwalkot Bengkulu 2024 ini.

"Keinginan kita jelas yaitu debat berjalan aman dan lancar, hotel ini kan merupakan fasilitas umum ya. Bisa jadi nanti yang masuk beralasan sebagai tamu hotel, sedangkan kita betul-betul memfilter di gerbang masuk agar tidak ada gangguan yang menggangu proses jalannya debat ini," kata anggota Komisoner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent seperti yang dikutip dari betv.disway.

Dilanjutkan Anggi, masing-masing Paslon Walikota hanya boleh membawa pendukung dan simpan paling banyak 30 orang saja. Apabila lebih, maka sisanya tidak diperkenankan masuk.

"Karena keterbatasan ruang debat, maka jumlah simpatisan yang boleh menghadiri dibatasi 30 orang," katanya.

Lalu apa saja tata tertib yang wajib diketahui dalam acara debat Perdana Pilwakot Bengkulu 2024 ini? Simak di bawah ini :

Sebelum Debat:

1. Pakaian yang digunakan bebas namun sopan dan rapi

2. Setiap Tamu Undangan harus menjaga ketertiban, keamanan serta kebersihan dan tidak membawa barang- barang yang dilarang serta dapat membahayakan orang lain di lokasi debat.

3. Tamu yang dapat memasuki area debat hanya nama-nama yang sudah terdaftar dan memiliki undangan debat.

4. Untuk Pengantar/Pendamping tamu VIP, hanya diperbolehkan mengantar sampai ke pintu masuk area debat.

5. Tim Kampanye Pasangan Calon menempatkan petugas yang dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama debat berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan