Defisit Anggaran Capai Rp 210 Miliar Jadi Kendala Susun RAPBD 2025

RAPAT: Sekda Rejang Lebong saat memimpin rapat internal Pemkab Rejang Lebong.-foto: arie/koranrb.id-

Di sisi lain, defisit anggaran sebesar Rp 210 miliar tentunya membawa sejumlah dampak pada perencanaan pembangunan dan layanan publik yang direncanakan. Beberapa dampak yang potensial terjadi meliputi pengurangan program prioritas, dimana beberapa program atau kegiatan yang telah direncanakan untuk tahun 2025 kemungkinan besar akan terpengaruh. 

Program-program yang dianggap tidak mendesak atau bisa ditunda mungkin akan dikurangi atau dialihkan dananya ke pos yang lebih mendesak.

“Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, atau fasilitas umum lainnya berpotensi terganggu akibat alokasi dana yang lebih terbatas. Hal ini tentu akan berpengaruh pada aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat. Selain infrastruktur, fasilitas layanan publik juga bisa mengalami pengurangan dalam hal pemeliharaan dan pengadaan. Ini termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial yang membutuhkan anggaran operasional yang konsisten,” papar Sekda.

Untuk menangani kendala tersebut, Sekda mengatakan Pemkab Rejang Lebong menargetkan agar RAPBD 2025 dapat disahkan pada November 2024. Dengan waktu yang semakin terbatas, TAPD dan DPRD Rejang Lebong harus bekerja sama untuk menyusun anggaran yang tepat. 

Adapun beberapa langkah yang akan diambil oleh Pemkab dalam waktu dekat adalah sesegera mungkin merampungkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), agar bisa segera dilanjutkan dengan penetapan APBD pada bulan November agar RAPBD dapat segera dijalankan pada awal tahun 2025.

Disamping penyesuaian dan rasionalisasi anggaran, Pemkab juga akan berusaha meningkatkan PAD untuk mengurangi ketergantungan pada DAU dan DAK. Upaya ini termasuk peningkatan retribusi daerah, pajak daerah, dan optimalisasi aset daerah.

“Hilangnya DAK untuk beberapa OPD tentu menimbulkan tantangan tersendiri. Kita juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan agar alokasi DAK bisa kembali diberikan atau menyalurkan dana bantuan lainnya guna memenuhi kebutuhan pembangunan di Rejang Lebong,” tegas Sekda.

Sekda mengatakan, transparansi dan kolaborasi menjadi kunci utama bagi Pemkab Rejang Lebong dalam mengatasi tantangan defisit anggaran. Kolaborasi antara TAPD dan DPRD diperlukan untuk mencapai kesepakatan terkait alokasi anggaran yang benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

“Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran juga penting untuk menjaga kepercayaan publik. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai prioritas anggaran dan upaya yang dilakukan Pemkab dalam mengurangi defisit,” papar Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan