Ini Besaran Dana Kampanye Paslon Pilkada Kepahiang 2024, Ada yang Rp30 Juta
KAMPANYE: Laporan dana kampanye 3 Paslon di Pilkada Kabupaten Kepahiang --HERU/RB
Benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
BACA JUGA:Bisa Membangun Sarang Indah! Berikut 5 Fakta Unik Burung Regent Bowerbird
BACA JUGA:Muswil IV IGRA Bengkulu, Perkuat Sinergi untuk Generasi Hebat
3. Jasa
Pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
Untuk diketahui, Laporan Awal Dana Kampanye, (LADK) merupakan pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.
Sedangkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.