Terkait Dualisme Pj. Sekda Lebong, DPRD Lebong Audiensi ke Pemprov Bengkulu, Ini Hasilnya

FOKUS: Plt. Gubernur Bengkulu H. Rosjonsyah Sahili saat menerima audiensi Komisi I DPRD Lebong, kemarin--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Lebong audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membahas dualisme pengangkatan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong. 

Pertemuan tersebut dihadiri Plt. Gubernur Bengkulu, H. Rosjonsyah Sahili beserta jajaran pejabat Pemprov Bengkulu, Komisi I DPRD Lebong beserta anggota, perwakilan BPKP Bengkulu di Lantai 2 Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, 29 Oktober 2024

Diungkapkan, Wakil Ketua I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, bahwa dualisme pengangkatan Sekda telah berdampak pada kinerja pemerintahan Kabupaten Lebong, terutama dalam proses pembahasan APBD yang harus diselesaikan paling lambat 30 November 2024.

Ahmad Lutfi juga meminta Pemprov Bengkulu untuk menetapkan siapa yang secara resmi menjabat sebagai Pj Sekda Lebong demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Pidana Inkcraht

"Kami ke sini untuk meminta kepastian.

Karena situasi ini, berbagai aspek pemerintahan menjadi terhambat, termasuk dari segi anggaran," ungkap Ahmad.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu saat ini adalah Hendri Donan, S.H., M.H menerangkan bahwa pengangkatan Pj. Sekda Lebong merupakan kewenangan bupati. 

Namun, jika terjadi kekosongan jabatan selama lebih dari 3 bulan, kewenangan tersebut dapat dialihkan kepada Gubernur Bengkulu. 

BACA JUGA:Wabah Ngorok Serang Ribuan Ternak di 5 Daerah Ini, Diduga Berasal dari Sumatera Selatan

"Kewenangan pengangkatan ada pada bupati, tetapi jika kekosongan berlangsung lebih dari tiga bulan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk Pj Sekda," jelas Hendri.

Hendri menambahkan, bahwa Pemprov Bengkulu tetap mengakui Doni sebagai Pj. Sekda Kabupaten Lebong sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Surat dari Kemendagri terkait hal ini bukan produk hukum yang mengikat, sehingga Pemprov Bengkulu tetap mengakui Doni sebagai Pj Sekda," ungkap Hendri.

Audiensi tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa DPRD Kabupaten Lebong akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada masyarakat sebagai klarifikasi atas polemik yang terjadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan