Tersangka Penipuan Modus Pengobatan Diringkus Polisi, Korban Kehilangan Perhiasan

MENGHADAP: Tersangka VR menghadap Dinding didampingi personel polisi Polsek Gading Cempaka.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA: Kesbangpol Seluma Beri Waktu 7 Hari untuk Pengajuan Dana Banpol

Untuk kronologi penipuan terakhir VR adalah ketika tersangka berkeliling dan mendapati rumah yang ada lansianya dan menawarkan jasa pengobatakan pada penghuni rumah.

Ketika akan mengobati kelurga pemilik rumah VR menyuruh targetnya yang lansia untuk membuka cincin seberat 2 gram dan anting seberat 1 gram milik korban dengan alasan syarat pengobatan cucu korban. 

Lalu korban diperintahkan oleh pelaku untuk membeli asam jawa di warung terdekat. 

Korban yang ingin cucu diobati lantas menuruti apa yang diperintahkan oleh terduga pelaku. 

BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Sudah di Gudang KPU Lebong

Namun sepulangnya dari warung, terduga pelaku sudah melarikan diri dari rumah korban dan membawa perhiasan emas milik korban.

“Modusnya yang terakhir ini sangat rapi dan cepat.

Dia meminta pemilik rumah yang anggota keluarganya sedang diobatai untuk melepas perhiasan. Lalu VR menyuruh seisi rumah pergi dan VR kabur setelah itu,” jelas Agus.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dan Penipuan Disertai Penggelapan.

Dalam kasus ini Polsek Gading Cempaka menyita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, jam tangan, sendal hasil menjual perhiasan yang didapat VR.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan