Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Perdagangan Orang Divonis 4 Tahun Penjara
--
BENGKULU, KORANRB.ID - Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Elmasyawalyani atau EL, Rabu (29/11) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Sidang putusan yang diketuai, Majelis Hakim, Fauzi Isra menjatuhi vonis terhadap terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Pembelaan Mucikari, Sebut TPPO Tak Terbuki
Terbukti sah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Zainal Efendi, akan menyampaikan putusan tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu. Belum aka melakukan banding.
"Kan ada waktu 7 hari, untuk kami melakukan pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Zainal.
BACA JUGA:Satgas TPPO Mulai Awasi Pekerja Ilegal Asal BU
Untuk diketahui, JPU menyakini, perbuatan terdakwa terbukti telah mengekploitas korban Mawar, bukan nama sebenarnya, dengan mengalabui korban yang masih bawah umur itu dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau.
Tawaran itu berubah, Mawar malah di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan PSK di kafe milik terdakwa.
BACA JUGA:11 Terdakwa Geng Siap Tempur Dituntut Berbeda
Selain itu terungkap juga dalam persidangan. Keterangan saksi, korban berinsial SP yang saat itu berusia 15 tahun, merupakan anak dibawah umur dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau sebagai pemandu lagu (PL).
Kemudian, korban juga dipekerjakan sebagai PSK, dengan bayaran mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, setiap kali kencan. Akan tetapi, uang ini tidak diterima oleh korban, melainkan diambil oleh terdakwa.
BACA JUGA:MA Bebaskan Terdakwa Mafia Tanah, Minta Ganti Rugi
Kemudian, dalam pemeriksaan keterangan terdakwa terkakhir terungkap terdakwa EL mengakui, kafe miliknya yang berada di Pekanbaru Riau berada disebuah komplek layaknya lokalisasi.
EL mengaku bukan hanya dirinya yang membuka usaha kafe dengan menawarkan karaoke serta berbagai minumal beralkohol, dan sudah berjalan 2 tahun. (eng)