Pemprov Bengkulu Fasilitasi Konflik Agraria di 2 Kabupaten, Pemkab Diminta Susun Inisiasi Penyelesaian
Pertemuan terakhir yang difasilitasi Pemprov Bengkulu antara masyarakat, perusahaan dan ATR/BPN, beberapa waktu lalu--Abdi/RB
“Tidak menemui titik terang, jadi kita arahkan masyarakat untuk menempu jalur hukum saja. Kami Pemprov, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, kalau konflik terjadi di dalam satu kabupaten, maka kewenangannya ada di pemerintah kabupaten. Provinsi hanya memfasilitasi penyelesaian,” sampai Denni,
BACA JUGA:BPBD Ajukan Penebangan Pohon Rawan Tumbang, Surati DLHK Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:1.160 Calon PPPK Memenuhi Syarat, Hanya 13 Tidak Memenuhi Syarat
Denni juga menjelaskan, bahwa rapat yang diadakan tersebut merupakan bentuk akomodasi atas permintaan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan perkebunan.
“Kita mengakomodir permintaan masyarakat dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak ATR/BPN serta perwakilan perusahaan,” ungkap Denni. (afa)