Dani Hamdani Sebut Pemotongan Gaji ASN Kota Bengkulu untuk Zakat Kurang Tepat

Gaji ASN Dipotong Tiap Bulan, Ini Kata Calon Walikota Bengkulu Dani Hamdani--Istimewa

KORANRB.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu nomor urut 1, Dani Hamdani dan Sukatno menyoroti salah satu persoalan yang sejak lama ada di kota Bengkulu, perihal pemotongan Zakat bagi pegawai negeri dikota Bengkulu, yang memotong gaji ASN sebesar 2,5 persen tiap bulannya 

Diketahui pemotongan Zakat dari gaji ASN ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada bulan Mei 2019, di pemerintahan walikota dan Wakil Walikota yang lalu, pemotongan ini sendiri banyak dikeluhkan oleh ASN dikota Bengkulu.

Dani Hamdani yang juga merupakan seorang pemuka agama mengatakan, bahwa pemotongan gaji untuk Zakat secara sepihak tersebut, dinilai kurang tepat, karena menurut aturan agama Zakat yang harus dikeluarkan haruslah saat sudah sampai nisobnya, bukan setiap bulan dan merata.

"Zakat ini kan aturan agama, dan yang diambil zakatnya itu yang sudah sampai nisobnya, maka itu tidak boleh dan itu ke zholiman kalau dipukul rata" Kata Dani Hamdani.

BACA JUGA:Habitat di Daerah Lembab! Berikut 5 Fakta Katak Hijau yang Ada di Indonesia

BACA JUGA:Timnas U17 Berpeluang se Grup Vietnam, Thailand dan Jepang di Piala Asia U17 2025

Tak hanya itu Dani pun menyampaikan bahwa hal tersebut dirasa tidak tepat, jika setiap tingkatan ASN dikota Bengkulu disama ratakan tiap bulannya, untuk diambil zakatnya sebesar 2,5 persen, iapun menegaskan bahwa sebaiknya kebijaka tersebut untuk diatur ulang agar tidak ada yang merasa dirugikan.

"Memang Zakat itu harus diambil, tapi yang diambil itu yang harus sudah sampai nisobnya, ketika misalnya ada peraturan yang seperti itu, dimana menyamaratakan Zakat untuk semua tingkatan pendapatan, nah itu tentu harus dihindari atau harus diatur ulang " ungkap Calon Walikota Bengkulu nomor urut 1 tersebut.

Dani pun mengatakan, bahwa dengan demikian nantinya yang diambil zakatnya ialah yang benar-benar layak dan telah sampai pada nisobnya, dan keadilan itu tidak harus sama rata.

" Sehingga betul-betul yang layak diambil zakatnya memang sudah sampai pada nisobnya, dan tidak boleh dipukul rata karena keadilan itu bukan sama rata" tutup Dani Hamdani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan