Tunggakan PBB Rp4.9 Miliar, Terbesar Kota Arga Makmur

Kepala Badan Pendapatan Dearah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

“290 tersebut sudah kita hapus, sehingga tidak akan ditagih PBB-nya karena sudah tidak masuk dalam objek pajak,” ucap Markisman.

BACA JUGA:Miris! 46 Anak Jadi Korban Kekerasan Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Menjadi Salah Satu Kaos Band dengan Grafik Terbaik, Ini Penjelasan tentang Kaos Band Iron Maiden

Markisman kembali meminta kepala desa sesegera mungkin menagih PBB pada objek pajak yang masih wajib membayar. Apalagi desa juga mendapatkan dana insentif atau dana bagi hasil PBB yang masuk dalam item Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahunnya. 

Bahkan ada desa yang memang mendapatkan dana bagi hasil pajak lebih besar dari jumlah pajak yang tertagih setiap tahun. 

“Dana pajak terhimpun tersebut juga kembali ke desa dalam bentuk dana pembangunan,” pungkas Markisman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan