KPU Seluma Rampungkan Fasilitasi Baliho dan Spanduk, Jika Dirusak Terancam Sanksi Pidana

Komisioner KPU Seluma, Yefrizal--zulkarnain wijaya/rb

Dari jumlah APK yang telah difasilitasi, paslon maupun tim nya masih dapat memperbanyak jumlah tersebut hingga 200 persen dari yang telah difasilitasi. Artinya baliho total mencapai 15 eks dan spanduk total mencapai 606 eks.

Untuk lokasi penempatannya, KPU Seluma tidak mempermasalahkan mau diletakkan dimana, yang terpenting adalah dilokasi meletakkan baliho atau spanduk, sudah izin dari pemilik lahan. Sehingga meminimalisir adanya gangguan tidak terduga di kemudian hari, termasuk pengrusakan baliho atau spanduk.

BACA JUGA: Didakwa Rugikan Negara Rp8 Miliar, PH Fokus Pokok Perkara, Korupsi Proyek Penggantian Jembatan Taba Terunjam

BACA JUGA:Pemkot Dapat 10 Persen dari Retribusi Parkir Pantai Panjang, Bapenda: Perda Nomor 1 Tahun 2024

“Dari yang telah kita fasilitasi, dapat kembali diperbanyak hingga 200 persen. Kita persilahkan apakah ingin diletakkan dimana, asalkan tidak melanggar aturan dan telah mendapat izin tertulis sama pemilik lahan,”imbuh Henri Arianda.

Untuk diketahui, mulai Rabu 25 September 2024, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Seluma dan Wakil Bupati Seluma memulai tahapan kampanye. Masa kampanye akan berlangsung hingga 2 bulan lamanya, terhitung sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.

Mengenai nomor urut, paslon Teddy Rahman, SE, MM - Drs. H. Gustianto mendapatkan nomor urut 01, sedangkan paslon Erwin Octavian, SE - Jonaidi, SP, MMmendapatkan nomor urut 02. Nomor urut ini akan menjadi identitas yang melekat untuk kedua paslon hingga tahapan Pilkada selesai.

BACA JUGA:Pemasangan Tiang Provider Tanpa Izin Bisa Dipenjara, Makin Banyak Warga Protes, Aparat Diminta Bertindak

BACA JUGA:Pengelolaan Limbah Medis Masih Libatkan Pihak Ketiga, RSHD Kota Bengkulu Berharap Ada Insinerator

Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan